Dua Handphone Raib Saat Pemilik Terlelap, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

by -76 Views

Way Kanan – Kesigapan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RR (28), warga Kecamatan Blambangan Umpu, diamankan polisi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan korban kehilangan dua unit telepon genggam

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, pada Rabu malam, 6 Mei 2026.

Saat kejadian, korban, Pardiono, bersama keluarganya tengah beristirahat. Sebelum tidur, korban meletakkan satu unit Handphone Infinix warna biru di dekat pintu kamar, sedangkan satu unit Handphone Infinix warna hitam milik anaknya berada di atas tempat tidur.

Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, korban terkejut mendapati handphone yang berada di dalam kamar telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata handphone milik anak korban juga tidak lagi berada di tempat semula.

Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,1 juta.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan terus melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

Hasilnya, pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai lokasi persembunyian terduga pelaku di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu.

Tanpa membuang waktu, petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RR tanpa adanya perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit Handphone Infinix Smart 9 yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Way Kanan.

Atas dugaan perbuatannya, RR dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. PN –

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.