Iming-iming Untung dari Bisnis Karet, Pria di Way Tuba Diduga Tipu Korban hingga Rp60 Juta

by -174 Views

Way Kanan – Aparat Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (36) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi jual beli getah karet.

Penangkapan dilakukan di kediaman korban di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Way Tuba, Kamis (16/4/2026), setelah sebelumnya korban melaporkan kerugian yang dialaminya.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka mendatangi korban, Aan Suhandi, pada pertengahan Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut, AW menawarkan kerja sama investasi pembelian getah karet dengan janji keuntungan sebesar Rp500 ribu untuk setiap modal Rp10 juta. Tawaran itu membuat korban tertarik, apalagi tersangka dikenal memiliki usaha di bidang jual beli karet.

“Korban kemudian menyanggupi untuk menanamkan modal setelah pelaku menyebut membutuhkan dana Rp30 juta,” jelas Kapolsek.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening milik istri tersangka. Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta tambahan dana dengan alasan yang sama pada hari berikutnya sebesar Rp20 juta, lalu disusul Rp10 juta di hari selanjutnya.

Seluruh permintaan itu dipenuhi korban, sehingga total uang yang telah disetorkan mencapai Rp60 juta.

Namun, janji pengembalian modal beserta keuntungan yang dijadwalkan setelah penjualan getah karet tidak pernah terealisasi. Hingga batas waktu yang disepakati berlalu, korban tak kunjung menerima uangnya kembali.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi mengantongi cukup bukti untuk menetapkan AW sebagai tersangka. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran bukti transfer senilai Rp60 juta, catatan transaksi pembelian karet, serta satu unit ponsel yang digunakan dalam komunikasi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Way Tuba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenai pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkas Kapolsek. PN – (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.