Enam Pria Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Register 42, Polisi Amankan Puluhan Batang Akasia

by -437 Views

Way Kanan – Aparat Kepolisian Resor Way Kanan, Polda Lampung, berhasil membongkar praktik pembalakan liar di kawasan hutan lindung Register 42 Blambangan Umpu. Dalam operasi tersebut, enam orang pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil penebangan ilegal.

Keenam tersangka masing-masing berinisial AW (26), JS (37), IW (33), HM (40), SG (37), dan YL (33), yang diketahui berdomisili di Kampung Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Tim Resmob pada Senin (6/4/2026) sore.

“Petugas yang tengah berpatroli mencurigai suara mesin gergaji (chainsaw) dari dalam kawasan hutan Register 42. Setelah ditelusuri, benar ditemukan aktivitas penebangan pohon secara ilegal,” ujar AKP Eko Heri Susanto saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan pengelola kawasan, PT. PML, melalui asistennya, Agung Saptono. Tim gabungan kemudian bergerak menuju titik sumber suara.

Sekitar pukul 16.50 WIB, petugas mendapati para pelaku tengah menebang pohon akasia. Bahkan, sejumlah batang kayu telah berhasil ditebang dan siap diangkut dari lokasi.

“Di lokasi kejadian, kami menemukan aktivitas penebangan yang sedang berlangsung serta kayu hasil tebangan yang sudah dikumpulkan,” jelasnya.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Way Kanan. Berdasarkan laporan itu, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti ke Mapolres setempat.

Dari hasil penindakan, polisi menyita satu unit gergaji mesin merek New West, sebilah golok, serta satu unit truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi BE 8017 AE. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 37 batang kayu akasia sepanjang sekitar 4 meter dan empat batang lainnya dengan panjang 2 meter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kasatreskrim.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam perusakan kawasan hutan ini,” pungkasnya. PN – (**)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.