Sekda Way Kanan Tegas Kawal Bansos Sembako 2026, Dugaan Penyimpangan Langsung Diselidik

by -661 Views

Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial. Melalui Surat Pemberitahuan Nomor: 400.10.4.4/78/IV.03-WK/2026 tertanggal 6 Februari 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., menginstruksikan seluruh Camat se-Kabupaten Way Kanan untuk mengawal penyaluran Program Sembako periode Januari–Maret 2026.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI yang telah memproses pencairan bantuan melalui bank penyalur kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dalam arahannya, Sekda meminta Lurah dan Kepala Kampung segera menginformasikan kepada para KPM agar melakukan transaksi pencairan secara tunai. Ia mengingatkan bahwa batas waktu pencairan maksimal 30 hari sejak dana masuk ke rekening penerima. Langkah ini dilakukan agar bantuan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak tanpa hambatan administratif.

Namun di tengah proses tersebut, muncul pemberitaan mengenai dugaan adanya oknum yang menarik dana bantuan saat pencairan berlangsung. Menanggapi hal itu, Sekda Machiavelli bergerak cepat. Ia telah menginstruksikan Inspektorat Daerah bersama Dinas Sosial untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkab Way Kanan menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam distribusi bantuan sosial. Integritas, akuntabilitas, dan transparansi menjadi prinsip utama agar dana yang bersumber dari negara tersebut diterima utuh oleh masyarakat yang berhak.

Selain pengawasan, pemerintah daerah juga mendorong pembaruan data penerima manfaat. Apabila ditemukan KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria, maka harus segera diusulkan pembaruan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) pada aplikasi SIKS-NG sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Edi Suprianto, S.Pd., S.IP., M.M., turut menegaskan bahwa dana bantuan harus diambil langsung oleh KPM dan diterima dalam bentuk tunai. Tidak diperkenankan adanya pihak mana pun yang mengarahkan, mengondisikan, atau menentukan tempat serta jenis pembelian sembako.

“Kami pastikan tidak ada arahan ataupun perintah dari Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan terkait praktik tersebut. Bersama Inspektorat Daerah, kami segera melakukan penelusuran untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ujar Edi.

Sebagai bentuk klarifikasi resmi, Dinas Sosial juga telah menerbitkan Surat Tanggapan Media Nomor: 460/145/IV.03-WK/2026 tertanggal 12 Februari 2026 terkait pemberitaan dugaan penarikan dana bansos sebesar Rp600.000 oleh oknum tertentu.

Dalam surat tersebut, Dinas Sosial menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang turut mengawal program pemerintah. Ditegaskan pula bahwa berdasarkan Permensos Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (5), pihak mana pun dilarang mengarahkan KPM dalam memilih bahan pangan maupun toko tempat pembelian.

Dengan pengawasan ketat serta respons cepat terhadap setiap laporan, Pemkab Way Kanan memastikan Program Sembako 2026 berjalan tepat sasaran dan bersih dari praktik penyimpangan. PN – (**)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.