WAY KANAN – Kepolisian Resor Way Kanan, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Balai Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban mengalami luka memar akibat pukulan.
Pelaku diketahui berinisial AL alias Lipir (34), warga Dusun III Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Ia diamankan aparat kepolisian setelah sempat menjadi buronan terkait kasus dugaan premanisme yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 11 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, pelapor bernama Ibra sedang berada di sebuah warung pecel di kawasan setempat ketika menerima telepon dari seorang saksi yang menginformasikan adanya sopir truk bermuatan rambu-rambu lalu lintas milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yang diduga dimintai sejumlah uang oleh seseorang di wilayah Karang Umpu.
Mendapatkan informasi tersebut, pelapor kemudian mendatangi sopir truk berinisial DS yang berada di rumah makan OJA untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Dari keterangan sopir, diketahui bahwa ia memang dimintai uang sebesar Rp300 ribu oleh seseorang yang diduga adalah AL.
Pelapor kemudian mendatangi lokasi rumah makan yang dimaksud untuk mencari terlapor. Namun karena tidak menemukan yang bersangkutan, pelapor melanjutkan pencarian ke sebuah pos yang tidak jauh dari lokasi tersebut.
![]()





