Curat Gabah di Buay Bahuga Terungkap, Tekab 308 Polsek Amankan Pemuda Asal OKU Timur

by -312 Views

Way Kanan – Jajaran Tekab 308 Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) gabah basah di Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan keterangan saksi, Minggu (8/2/2026).

Terduga pelaku berinisial YA (23), warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Ia diduga mencuri gabah basah hasil panen milik warga setempat yang disimpan di area penggilingan padi.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Septri Herianto menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban bernama Suyanto menyimpan enam karung gabah basah hasil panen di tempat penjemuran gabah milik sebuah penggilingan padi di Dusun Sukasari, Kampung Sukabumi.

“Setiap karung berisi sekitar 95 kilogram gabah basah. Gabah tersebut ditinggalkan sementara oleh korban,” jelas Kapolsek.

Namun keesokan harinya, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, anak korban bernama Danu kembali mengecek lokasi dan mendapati jumlah gabah berkurang. Dari enam karung, hanya tersisa tiga karung. Menyadari adanya dugaan pencurian, korban kemudian menghubungi sejumlah pedagang gabah di sekitar wilayah tersebut untuk meminta informasi apabila ada orang mencurigakan yang menjual gabah.

Upaya korban membuahkan hasil. Seorang saksi melaporkan bahwa ada seseorang yang tidak dikenal menjual gabah dengan cara mencurigakan. Pelaku diketahui meletakkan tiga karung gabah di rumah saksi tanpa banyak bicara, dan aksinya terekam kamera CCTV.

Pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendatangi rumah saksi dan memastikan bahwa tiga karung gabah tersebut adalah miliknya. Saat dikonfirmasi, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan tidak dapat mengelak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Buay Bahuga. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa tiga karung gabah basah dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi.

“Pelaku saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti, yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Septri Herianto. PN – (**)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.