Polres Way Kanan Ungkap Tiga Kasus Sekaligus, BBM Subsidi, Tambang Ilegal hingga Narkotika Dibongkar dalam Sehari

by -27 Views

Way Kanan – Aparat Kepolisian Resor Way Kanan, Polda Lampung, menunjukkan kinerja sigap dengan mengungkap tiga tindak pidana berbeda dalam satu hari, meliputi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, aktivitas pertambangan ilegal, serta peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (12/4/2026).

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Kampung Tiuh Balak 1, Kecamatan Baradatu. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim.

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan puluhan jeriken berisi BBM siap edar,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DK (35). Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sedikitnya 48 jeriken berisi sekitar 1.680 liter Pertalite yang diduga akan dipasarkan secara ilegal. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Granmax, mesin penyedot (alkon), serta tangki penampungan.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama, aparat juga mengungkap praktik pertambangan ilegal di wilayah Kelurahan Blambangan Umpu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan tambang seperti mesin, pipa, selang, hingga satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin.

Meski pelaku belum berhasil diamankan, pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, dari sisi pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SU (40) dan SR alias Batak. Penangkapan dilakukan di Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga, setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka SU, petugas menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 0,61 gram. Sedangkan dari tersangka SR, ditemukan dua paket sabu seberat 0,41 gram yang disimpan dalam kotak di dalam kamar. Polisi juga menyita puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Untuk pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku tindak pidana narkotika terancam hukuman berat, dengan pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PN –

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.