Way Kanan – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah gardu di wilayah Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Seorang pemuda berinisial MTD (23) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam, 31 Desember 2025, di sebuah gardu yang berada di Jalan Setia Karya. Saat itu, korban tengah berkumpul bersama beberapa rekannya untuk bersantai. Menjelang pergantian tahun, korban yang merasa mengantuk akhirnya tertidur di gardu sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H menjelaskan, saat korban tertidur dalam posisi terlentang, handphone miliknya masih berada di atas dada. Namun ketika terbangun sekitar pukul 03.00 WIB, korban mendapati handphone tersebut telah raib.
“Korban sempat berupaya mencari handphone di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan,” jelas AKP Eko.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merek TECNO AI Camon 40 Pro dengan nilai taksiran mencapai Rp3,5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
![]()





