Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dengan memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan konsumsi nasional menjelang Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perusahaan di sektor swasta memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerja tanpa dicicil dan harus dilunasi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.
Menurut Airlangga, potensi total nilai THR dari sektor swasta diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan. Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat sekitar 26,5 juta orang.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan mencapai sekitar Rp124 triliun untuk sektor swasta,” jelasnya.
![]()





