Way Kanan – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek Baradatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjit. Dua terduga pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Kedua pelaku masing-masing berinisial TP (34), warga Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, dan DS (23), warga Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban Rusmaidah tengah dalam perjalanan menuju Pasar Bukit Kemuning untuk berbelanja sayuran.
Namun, setibanya di Jalan Poros Dusun 3 Purwodadi, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, korban dihadang oleh dua orang pelaku yang menutup wajah menggunakan masker. Pelaku juga melintangkan batang kayu di jalan untuk menghentikan laju kendaraan korban.
“Pelaku kemudian menarik korban dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau sambil mengatakan, ‘kalau kamu gerak mati’,” ujar AKP Eko.
Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat melawan. Pelaku selanjutnya membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam BE 4414 GK. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil tas selempang berisi uang tunai Rp1,2 juta serta satu unit telepon genggam Oppo A38.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8,5 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB terkait keberadaan salah satu pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TP di wilayah Kecamatan Baradatu tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A38, sebilah pisau belati, serta batang kayu yang diduga digunakan saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, TP mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya berinisial DS. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap DS di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP Eko.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. PN – (**)





