Bupati Way Kanan Tegas Larang Rangkap Jabatan

by -748 Views

Blambangan Umpu — Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengambil langkah tegas dalam menata profesionalisme aparatur dengan menerbitkan kebijakan larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini secara resmi melarang PPPK Paruh Waktu merangkap jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) maupun sebagai aparatur kampung.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 800/720/V.02-WK/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas arahan dan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna memastikan kesesuaian status kepegawaian dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupakan aparatur pemerintah yang terikat dengan perjanjian kerja, target kinerja, serta tanggung jawab jabatan yang jelas. Oleh sebab itu, rangkap jabatan dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, konflik tugas, serta mengganggu optimalisasi kinerja pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Tarmizi, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi PPPK yang tetap mempertahankan jabatan ganda.

“PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota BPK maupun aparatur kampung. Setelah diangkat sebagai PPPK, yang bersangkutan wajib fokus memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kerja. Jika masih merangkap jabatan, jelas berpotensi menimbulkan konflik tugas,” tegas Velli, sapaan akrab Sekda, Kamis, 25 Desember 2025.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melakukan pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada instansi terkait, OPD, atau kecamatan setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Bupati Way Kanan memerintahkan seluruh Kepala OPD, Camat, dan Kepala Unit Kerja untuk segera melakukan pendataan terhadap PPPK Paruh Waktu yang masih merangkap jabatan. Bagi yang masih memiliki jabatan ganda, diwajibkan memilih salah satu posisi. PPPK yang memilih tetap menjadi aparatur kampung harus mengundurkan diri sebagai PPPK, begitu pula sebaliknya.

Batas waktu penyampaian surat pernyataan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, tertib administrasi, serta memastikan kinerja PPPK berjalan maksimal tanpa konflik kepentingan di tingkat kampung. PTN – (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.