WAY KANAN – Kepolisian Resor Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Senin (11/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H serta Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, S.H., M.H dalam kegiatan ekspose di Mapolres Way Kanan.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal. Para tersangka diketahui berasal dari luar daerah Kabupaten Way Kanan.
Satu orang berinisial S alias Dedeng (37), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga berperan sebagai kepala pekerja. Sementara lima lainnya yakni WR (36), GM (39), H (22), DD (42), serta AW (23) diduga sebagai pekerja tambang.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Gedung Pakuan. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas mendapati enam orang sedang melakukan penambangan emas secara ilegal,” ujar AKBP Didik.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, para pelaku diketahui menggunakan metode penggalian tanah hingga kedalaman sekitar 20 meter untuk mengambil material batuan yang diduga mengandung emas. Material tersebut kemudian diproses menggunakan alat gelondong.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 unit gelondong, dua alat hammer/jek, satu mesin Dongfeng 8 PK, satu genset merek Oshima, dua blower, satu lubang galian, pecahan batu diduga mengandung emas, satu timbangan, satu kilogram mercury atau air raksa, serta emas gembos seberat 26 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian tindak pidana lainnya.
Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri pemilik lahan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dampak kerusakan lingkungan maupun potensi kerugian negara akibat aktivitas PETI ini. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Way Kanan juga melakukan penertiban tambang ilegal pada 7 Mei 2026 dengan modus menggunakan kapal atau ponton di aliran sungai. Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku melarikan diri dengan cara terjun ke sungai.
AKBP Didik mengungkapkan, saat ini terdapat tiga pola aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di wilayah Way Kanan, yakni menggunakan alat berat excavator, memakai kapal atau ponton, serta metode menggali lubang atau mengerong tanah.
“Meskipun modus yang digunakan terus berkembang, Polres Way Kanan tetap berkomitmen melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal karena sangat merusak lingkungan dan membahayakan masa depan generasi mendatang,” pungkasnya. PN –
![]()





