Way Kanan – Pelarian dua tersangka, Rio Andika (32) dan Joni Yansyah (23), yang sempat menghebohkan publik akhirnya berakhir. Setelah buron selama kurang lebih delapan hari, keduanya berhasil diringkus aparat kepolisian dalam operasi gabungan lintas provinsi.
Diketahui, RA dan JY melarikan diri pada 22 Februari 2026 dengan cara merusak plafon ruang tahanan, bersama enam tahanan lainnya yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan kembali. Aksi tersebut sempat memicu pengejaran intensif oleh aparat Kepolisian.
Upaya panjang itu membuahkan hasil ketika tim Resmob Polda Lampung bersama personel Polsek Bojongloa Kidul berhasil melacak keberadaan keduanya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Cibaduyut Raya, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/3/2026).
Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Dengan tertangkapnya RA dan JY, maka total delapan tahanan yang sempat melarikan diri—yakni KHN, DR, SR (Sairul), RA, JY, HR, SM alias Ragil, dan NAS—kini telah kembali berada dalam pengamanan aparat.
Penangkapan dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda, bahkan melintasi kabupaten dan provinsi. Dua buronan terakhir diketahui sempat bergerak keluar daerah hingga akhirnya terlacak di wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Delapan orang tahanan bersama seorang wanita yang diduga membantu proses pelarian kini telah kami amankan di Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegas AKBP Didik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan serta masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi selama proses pengejaran berlangsung.
Keberhasilan ini, lanjutnya, menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus menunjukkan kuatnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama masyarakat. Berkat informasi yang diberikan, para pelaku yang sempat berkeliaran akhirnya dapat diamankan kembali hingga ke balik jeruji,” pungkasnya.
Dengan tuntasnya penangkapan ini, situasi keamanan kembali terkendali, sekaligus menjadi pengingat bahwa aparat tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum. PN –






