Diduga Konsumsi Ekstasi Saat Hiburan Orgen Tunggal, Tiga Pemuda Asal OKU Timur Diciduk Polisi

by -463 Views

Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Tiga pria asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur diamankan petugas usai diduga mengonsumsi narkotika jenis ekstasi saat menghadiri hiburan organ tunggal di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Selasa (10/02/2026).

Ketiga terlapor masing-masing berinisial MK (23), FB (21), dan MA (21) yang diketahui berdomisili di Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi hiburan organ tunggal.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan tiga orang laki-laki yang dicurigai telah mengonsumsi narkotika,” ujar Iptu Prayugo.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun demikian, ketiga terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine menggunakan alat rapid test narkoba.

Hasil tes menunjukkan perubahan satu garis merah, yang mengindikasikan sampel urine ketiganya positif mengandung zat Amphetamine (AMP), yang merupakan salah satu kandungan utama narkotika jenis ekstasi.

Dalam pemeriksaan, MK, FB, dan MA mengakui telah mengonsumsi narkotika sebelumnya, yakni pada Minggu (1/2/2026) saat menghadiri hiburan organ tunggal di Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Bahkan dua di antaranya, FB dan MA, mengaku kembali mengonsumsi narkotika pada Kamis (5/2/2026) di lokasi yang sama dengan tempat diamankannya mereka.

Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan sampel urine para terlapor yang telah disegel untuk dilakukan uji laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung guna memastikan kandungan zat narkotika secara ilmiah.

Sementara itu, empat orang lain yang turut berada bersama ketiga terlapor, yakni VP, AA, FB, dan WH, juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta tes urine yang menunjukkan hasil negatif, keempatnya dipastikan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga.

Atas perbuatannya, ketiga terlapor dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, tutup Iptu Prayugo. PN – (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.