Way Kanan – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), AI alias Albet (39), warga Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Way Kanan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang remaja berinisial RPP (16).
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan yang bersangkutan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Way Kanan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami memperoleh informasi terkait keberadaan DPO. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan dengan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku agar pelaku tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri,” ujar Riswanto, Jumat (29/05/2026).
Ia menjelaskan, tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Way Tuba, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban bersama adiknya diminta oleh sang ayah untuk memantau sebuah kendaraan yang diduga membawa anak sapi ke arah Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negara Batin.
Dalam perjalanan, korban bertemu dengan seorang warga berinisial AR yang kemudian meminta agar induk sapi dibawa ke lokasi tertentu. Situasi semakin memanas ketika korban kembali mendatangi rumah kepala kampung untuk mendokumentasikan keberadaan sapi yang dipersoalkan.
Menurut keterangan polisi, korban diduga dilarang merekam dan diminta menghapus video yang telah dibuat. Perdebatan pun terjadi hingga korban berusaha meninggalkan lokasi. Namun korban diduga dikejar oleh sejumlah orang, termasuk tersangka AI.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan dan ancaman terhadap korban. Bahkan diduga sempat mengeluarkan senjata tajam untuk mengintimidasi korban. Seluruh fakta tersebut masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, akta kelahiran korban, serta rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk.
“Apabila seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada, maka proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Riswanto.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Way Kanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. PN –





