Musim Kemarau Tiba, Damkar Way Kanan Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan dan Hutan

by -253 Views

Way Kanan – Memasuki musim kemarau, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Way Kanan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Warga diminta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah atau hutan secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran besar dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

Kasdam Pemadam Kebakaran Kabupaten Way Kanan, Nazori, mengatakan bahwa kondisi cuaca yang cenderung panas dan minim curah hujan membuat risiko terjadinya kebakaran semakin tinggi. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya bencana kebakaran di wilayah Kabupaten Way Kanan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Way Kanan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan atau membakar hutan secara sembarangan. Musim kemarau membuat api sangat mudah menyebar dan sulit dikendalikan. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan warga serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar,” ujar Nazori.

Menurutnya, upaya pencegahan harus menjadi perhatian bersama karena kebakaran lahan dan hutan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat menyebabkan pencemaran udara, gangguan kesehatan, hingga menghambat aktivitas masyarakat.

Selain memberikan imbauan, Nazori juga mengingatkan masyarakat mengenai aturan hukum yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 360/955.B/V.05-WK/2023 tentang pencegahan kebakaran, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara Pasal 108 mengatur bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku dan segera melaporkan apabila melihat adanya indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan. Pencegahan lebih baik daripada penanggulangan. Mari kita jaga Way Kanan agar tetap aman, hijau, dan terbebas dari kebakaran hutan maupun lahan,” tegas Nazori.

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Way Kanan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan demi mencegah terjadinya bencana karhutla selama musim kemarau tahun ini. PN – ALDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.