Heboh Postingan HD, Profesi Wartawan Diserang dan Dituding Terima Uang Pelicin

by -363 Views

Way Kanan – Unggahan seorang pengguna media sosial Berinisial HD menjadi sorotan publik setelah memuat sejumlah pernyataan yang menuding wartawan di Kabupaten Way Kanan menerima “uang suap” atau “uang pelicin”. Pernyataan tersebut memicu perdebatan di ruang publik dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat maupun kalangan pers.

Dalam unggahan di akun Facebook “Info Way Kanan” pada Sabtu (7/6/2026) malam, HD menuliskan komentar yang menuding salah seorang wartawan memperoleh uang suap sehingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemerintah daerah tidak diberitakan secara terbuka.

Tak hanya itu, berdasarkan tangkapan layar unggahan lain yang beredar di media sosial, HD juga menyampaikan kritik keras terhadap profesi wartawan. Dalam postingan tersebut ia menulis bahwa wartawan lebih baik bekerja sebagai kuli bangunan dibanding menjadi wartawan yang menurutnya hanya mencari kesalahan orang lain. Ia juga menuliskan kalimat yang menyebut wartawan akan diam setelah menerima “uang pelicin”.

Unggahan tersebut kemudian viral dan mendapat perhatian luas dari warganet. Sebagian pengguna media sosial mempertanyakan dasar tuduhan yang dilontarkan HD dan meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan melalui jalur hukum apabila memang didukung fakta dan bukti yang kuat.

Praktisi hukum Way Kanan, Rahmat Hidayat, SH., M.Kn., menegaskan bahwa tuduhan mengenai penerimaan suap merupakan persoalan serius yang tidak dapat disampaikan tanpa dasar yang jelas.

“Menuduh seseorang menerima suap harus disertai alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tuduhan itu disebarluaskan kepada publik tanpa bukti yang memadai, tentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyampaikannya,” ujarnya.

Menurutnya, pembuktian dugaan suap harus didukung oleh bukti yang sah, seperti dokumen transaksi, rekaman, keterangan saksi maupun alat bukti lain yang diakui oleh hukum.

Reaksi serupa datang dari sejumlah pengguna media sosial. Salah satunya akun Ferdiansyah yang mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

“Sampai Saat Ini Belum ada Putusan Hukum Yang Menyatakan Adipati Bersalah. Apakah Anda Ada Bukti?” tulisnya dalam kolom komentar.

Sementara itu, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Way Kanan, Hermansyah, mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengkritik pemberitaan maupun kinerja wartawan. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum seperti suap, maka tuduhan tersebut harus disertai bukti dan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Undang-Undang Pers telah mengatur hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Jika memang ada bukti suap, laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai tuduhan yang disampaikan tanpa bukti justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi HD untuk meminta klarifikasi terkait unggahan dan tuduhan yang disampaikannya melalui media sosial. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut maupun merasa dirugikan agar pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan unggahan yang beredar di ruang publik media sosial. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya fakta dan pembuktian yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku. PN –

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.