Way Kanan — Aparat kepolisian dari Polres Way Kanan mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Negeri Agung. Seorang remaja berinisial WS (17) kini telah diamankan dan berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, terlapor diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan menuju kamar korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang identitasnya disamarkan.
Setelah kejadian itu, terlapor meninggalkan lokasi. Namun, keesokan harinya pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor diduga kembali mendatangi rumah korban dengan maksud yang sama.
Upaya tersebut tidak berlangsung lama setelah kehadiran terlapor diketahui oleh anggota keluarga korban. Situasi itu membuat terlapor langsung melarikan diri sebelum sempat melakukan aksinya kembali.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna mendapatkan penanganan hukum.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Plh. Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Terlapor kemudian ditetapkan sebagai ABH dan dilakukan penangkapan,” ujar Iptu Prayugo.
Ia menambahkan, saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jika terbukti bersalah, terlapor terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak serta peran aktif keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. PN – (**)





