Pemkab Way Kanan Siapkan Gugus Tugas Reforma Agraria, Tanah Harus Beri Kepastian Hukum dan Kesejahteraan

by -23 Views

Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih adil dan berkelanjutan. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya kegiatan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Way Kanan Tahun 2026 di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha, Kantor Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., unsur Kodim 0427 Way Kanan, Polres Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan, Sekretaris Daerah Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, jajaran Organisasi Perangkat Daerah terkait, Kantor ATR/BPN Way Kanan, serta Bagian Hukum Setdakab Way Kanan.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa tanah memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Way Kanan yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan pekebun. Namun hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan agraria yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari sengketa lahan, ketimpangan penguasaan tanah hingga belum jelasnya status kepemilikan sebagian lahan masyarakat.

Menurut Bupati, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai landasan dalam mempercepat penataan agraria melalui penataan aset dan penataan akses.

“Gugus Tugas Reforma Agraria bukan sekadar tim seremonial, tetapi memiliki tugas strategis mulai dari penyelesaian sengketa tanah, inventarisasi dan legalisasi aset, hingga penyusunan program penataan akses agar masyarakat penerima reforma agraria benar-benar memperoleh peningkatan kesejahteraan,” ujar Ayu Asalasiyah.

Ia menjelaskan, keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria nantinya akan menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini masih ditangani secara parsial oleh masing-masing instansi.

Selain melakukan identifikasi dan penyelesaian sengketa tanah masyarakat, gugus tugas tersebut juga akan mempercepat inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), tanah ulayat, tanah kas desa, hingga aset milik pemerintah daerah.

Tidak hanya itu, program penataan akses juga akan menjadi fokus utama melalui dukungan sektor pertanian, koperasi, permodalan, hingga perluasan akses pasar bagi masyarakat penerima reforma agraria.

“Kita ingin seluruh pihak terkait duduk bersama dalam satu koordinasi agar target inventarisasi TORA, penyelesaian sengketa tanah, legalisasi aset, hingga penataan akses dapat berjalan optimal,” tegas Bupati.

Dalam forum tersebut, Bupati Ayu meminta Kantor Pertanahan Way Kanan segera menyiapkan draf Surat Keputusan Bupati beserta struktur organisasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Way Kanan sebagai langkah awal percepatan pelaksanaan program.

Ia juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk menyiapkan program pendukung yang dapat mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Target kita sederhana, setiap jengkal tanah di Way Kanan harus memiliki kepastian hukum, dan setiap petani penerima reforma agraria harus meningkat kesejahteraannya,” tandasnya.

Melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap berbagai persoalan pertanahan dapat ditangani secara lebih terintegrasi. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menjadikan Way Kanan sebagai salah satu daerah percontohan keberhasilan reforma agraria di Provinsi Lampung. PN –

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.