Blambangan Umpu – Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (15/6/2026), Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memaparkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045.
Rapat yang berlangsung di Ruang Buway Bahuga DPRD Kabupaten Way Kanan tersebut menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan daerah, sekaligus mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan pemerintah selama satu tahun anggaran terakhir.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang selama ini terjalin antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kemajuan Kabupaten Way Kanan di berbagai sektor pembangunan.
Salah satu capaian yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Prestasi ini menjadi semakin istimewa karena merupakan raihan WTP ke-16 secara berturut-turut, sebuah pencapaian yang menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama seluruh elemen pemerintah daerah serta dukungan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bupati Ayu.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp1,32 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp1,34 triliun. Adapun pembiayaan netto mencapai Rp68,13 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp50,94 miliar.
Selain itu, posisi keuangan daerah hingga 31 Desember 2025 menunjukkan total aset mencapai Rp2,77 triliun, kewajiban sebesar Rp30,49 miliar, dan ekuitas sebesar Rp2,74 triliun.
Tak hanya membahas pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga menjadi ajang penyampaian Raperda RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045. Dokumen strategis ini akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama dua dekade ke depan, mencakup pengaturan pemanfaatan ruang, pengembangan ekonomi, hingga perlindungan lingkungan hidup.
Bupati Ayu menegaskan bahwa tata ruang merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Selain RTRW, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga mengusulkan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya menjaga keberadaan lahan pertanian produktif dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Melalui ketiga raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap lahir kebijakan yang mampu mendorong pembangunan yang terarah, menjaga keseimbangan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan di masa depan. PN –







