Way Kanan – Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, berakhir dengan penangkapan salah satu pelaku. Seorang pemuda berinisial RM (20), yang berdomisili di Kampung Gunung Labuhan, diamankan jajaran Polsek Gunung Labuhan setelah diduga terlibat dalam pembobolan rumah warga yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga beraksi bersama rekannya dengan memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi. Mereka masuk melalui pintu belakang, kemudian menuju bagian dalam rumah dan membobol akses menuju kamar korban.
Setelah berhasil masuk, para pelaku mengobrak-abrik isi kamar dan merusak lemari penyimpanan. Dari lokasi kejadian, pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang berharga berupa uang tunai Rp38,2 juta, perhiasan emas seberat lima gram, serta dokumen kendaraan milik korban.
Aksi tersebut akhirnya terungkap ketika salah seorang saksi yang berada di dalam rumah terbangun akibat mendengar suara mencurigakan dari kamar tengah. Saat dilakukan pengecekan, saksi mendapati kondisi ruangan sudah berantakan dan melihat seorang pria tak dikenal berada di dalam rumah.
Tanpa membuang waktu, saksi segera mengamankan pria tersebut. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil meloloskan diri melalui pintu belakang dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Korban yang mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan.
Mendapat laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik mengarah pada keterlibatan RM dalam aksi pencurian tersebut.
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP M. Lusy Suryadi.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. PN –
![]()





