by -9 Views

WAY KANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan bersama Pemerintah Kabupaten Way Kanan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Way Kanan, Rabu (15/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga Raperda dapat disepakati bersama.

Menurut Bupati Ayu, kerja sama yang harmonis antara lembaga eksekutif dan legislatif merupakan fondasi penting dalam menghadirkan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama yang telah terbangun selama proses pembahasan. Sinergi ini menjadi modal utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ayu juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran 15 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2026.

Menurutnya, keikutsertaan para kepala OPD dalam pendidikan kepemimpinan merupakan investasi jangka panjang dalam meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara, sekaligus memperkuat kualitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Ia berharap ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama mengikuti pelatihan mampu melahirkan inovasi baru, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan mutu pelayanan publik bagi masyarakat.

Meski sebagian kepala perangkat daerah sedang menjalankan pendidikan kedinasan, Bupati memastikan roda pemerintahan, koordinasi pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal melalui mekanisme yang telah disiapkan.

Lebih lanjut, Ayu menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas kepada pemerintah pusat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dokumen pertanggungjawaban tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Ayu turut mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Prestasi tersebut menjadi pencapaian ke-16 kali secara berturut-turut yang berhasil diraih Kabupaten Way Kanan. Menurutnya, capaian itu merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

“Keberhasilan ini bukan diraih secara instan, tetapi merupakan buah dari komitmen, integritas, dan kolaborasi seluruh jajaran pemerintah daerah. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan daerah, sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya visi Way Kanan Mandiri dan Sejahtera. MP –

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.