Aksi Curat di Gunung Labuhan Terbongkar, Polisi Ringkus Pelaku Usai Bobol Rumah Warga

by -503 Views

Way Kanan – Upaya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Gunung Labuhan bersama Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang pria berinisial R alias PL, yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan rumah warga di Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Dusun IV Bengkulu Dalam.

Peristiwa terungkap saat korban kembali ke rumahnya setelah tiga hari meninggalkan kediaman untuk ke wilayah Kotabumi, Lampung Utara. Setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Sejumlah lemari telah dibongkar, dan isi di dalamnya berserakan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga masuk melalui atap rumah yang sudah terbuka, kemudian merusak pintu penghubung antara dapur dan ruang tengah. Tidak berhenti di situ, pelaku juga merusak gembok menuju salah satu kamar dan mengacak-acak isi lemari untuk mengambil barang berharga.

Sejumlah barang berhasil digasak pelaku, di antaranya cincin emas bermata hijau seberat sekitar 10 gram, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, satu unit sepeda motor Suzuki Smash Titan, televisi LED 32 inci merek Sharp, receiver, hingga berbagai barang kebutuhan sehari-hari dan perlengkapan pribadi. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 juta.

Berbekal laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Jumat malam (13/02/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim TEKAB 308 Presisi berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kampung Bengkulu tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya STNK sepeda motor, televisi LED, receiver, serta sepasang sepatu yang diduga hasil curian. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Gunung Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta mengimbau warga agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. PN – (* *)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.