Aksi Pencurian Rp50 Juta Digagalkan Warga, Pemuda Asal Depok Diciduk Polisi di Gunung Labuhan

by -246 Views

Way Kanan – Upaya pencurian yang menyasar sebuah rumah warga di Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, berhasil digagalkan setelah salah satu pelaku kepergok penghuni rumah. Seorang pemuda berinisial RM (20) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan jajaran Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi menjelaskan, peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun II Kampung Gunung Labuhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang. Para pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang sebelum menuju dapur dan membobol akses menuju kamar bagian tengah.

Setelah berhasil masuk, pelaku merusak kunci lemari pakaian dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang diduga dicuri antara lain perhiasan emas 24 karat berbentuk cincin seberat lima gram, uang tunai sebesar Rp38,2 juta, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat.

Namun aksi tersebut tidak berjalan mulus. Salah seorang saksi yang sedang beristirahat mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah. Saat memeriksa sumber suara, saksi mendapati kondisi kamar dalam keadaan berantakan dan menemukan seorang pria tak dikenal berada di dalam rumah.

Saksi kemudian berupaya mengamankan pelaku. Sementara seorang pelaku lainnya yang diduga turut terlibat berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp50 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Labuhan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan serta gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RM sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP M. Lusy Suryadi.

Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang berhasil melarikan diri serta menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. PN-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.