Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menjalin kerja sama strategis dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi guna mendukung pelaksanaan program pembinaan, pengawasan, serta reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pertemuan antara Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, beserta rombongan. Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus menyusun pola kerja sama yang mendukung pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan sesuai amanat KUHP baru.
Dalam pembahasannya, kedua belah pihak sepakat membangun sinergi melalui nota kesepakatan yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pembinaan. Kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan pidana kerja sosial, pembimbingan, pengawasan, hingga proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Sejumlah perangkat daerah nantinya akan berperan dalam penyediaan lokasi kegiatan sosial, pelatihan keterampilan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan sosial, hingga berbagai program yang mendukung peningkatan kapasitas dan kemandirian klien pemasyarakatan. Seluruh pelaksanaan kegiatan tetap berada di bawah koordinasi Bapas Kelas II Kotabumi agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional di bidang hukum. Menurutnya, penerapan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri melalui proses pembinaan yang lebih humanis.
“Melalui sinergi ini, kami berharap proses pembinaan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal sehingga mereka mampu kembali beradaptasi di tengah masyarakat, menjadi pribadi yang produktif, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya,” ujar Bupati Ayu.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, menjelaskan bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi KUHP baru. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah akan memperkuat pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, serta penyediaan sarana yang dibutuhkan dalam menjalankan pidana kerja sosial secara efektif.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan, kedua institusi menandatangani nota kesepakatan yang menjadi landasan kerja sama dalam penyelenggaraan program pemasyarakatan di Kabupaten Way Kanan. Kesepakatan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pembinaan yang lebih terarah, meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial, sekaligus mendukung terwujudnya implementasi KUHP baru yang berkeadilan, edukatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. MP –
![]()





