Tidak hanya itu, dalam pengungkapan kasus yang sama, Satresnarkoba Polres Way Kanan juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial AWA (22), warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. AWA diamankan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan oleh tersangka. Selanjutnya, AWA dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani tes urine menggunakan alat tes kit narkoba.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sampel urine tersangka mengandung zat Methamphetamine (METH) yang merupakan kandungan utama dalam narkotika jenis sabu. Untuk memastikan hasil tersebut, sampel urine kemudian disegel dan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres menambahkan, dengan asumsi harga pasar sabu sekitar Rp1 juta per gram, barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai ekonomis mencapai sekitar Rp201,8 juta. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 808 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. PN –
![]()







