Polres Way Kanan Bongkar Peredaran Sabu 201 Gram, Dua Pria Diamankan

by -827 Views

WAY KANAN – Aparat Kepolisian Resor Way Kanan, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pria dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 201,88 gram.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial RM (32), warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, diamankan setelah diduga hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka RM dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Jumat (6/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 08.50 WIB, polisi berhasil mengamankan RM. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang disimpan di dalam jaket hoodie berwarna hitam yang dikenakan tersangka.

Dari tangan RM, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 201,88 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler, jaket hoodie warna hitam, plastik klip, serta plastik berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.