Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan,Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Baradatu

by -90 Views

Way Kanan – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Kasui dan Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di halaman parkir Toko Kantau, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Baradatu, AKP Sunaryo, S.E., petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AD (31), warga Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban Mohamdi (25) bersama seorang saksi mendatangi Toko Kantau untuk berbelanja pakaian.

Korban kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya, Yamaha Jupiter MX modifikasi trail warna hitam dengan nomor polisi BE 3118 WT, di halaman parkir toko. Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 14.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp6 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Baradatu.

AKP Sunaryo menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, pelaku diduga telah lebih dahulu memantau situasi di sekitar area parkir.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku diduga telah mengamati situasi di lokasi. Saat mengetahui korban masuk ke dalam toko, pelaku langsung mengambil sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan,” ujar AKP Sunaryo.

Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan. Berkat kesigapan tim, terduga pelaku berhasil ditangkap saat melintas di wilayah Pasar Kasui, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX modifikasi trail milik korban serta satu buah tas berwarna hitam milik pelaku yang berisi rantai motor.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Mako Polsek Baradatu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Sunaryo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. PN –

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.