Terbongkar! Modus Bisnis Emas Fiktif di Way Kanan Berujung Penangkapan Pelaku Penipuan, Narkoba dan PETI

by -302 Views

Way Kanan – Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus transaksi bisnis emas yang turut menyeret praktik penyalahgunaan narkotika dan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial HS (31), warga Kecamatan Umpu Semenguk, MG (34), warga Kecamatan Blambangan Umpu, dan AS (26), warga Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (19/05/2026).

Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto, didampingi Kasatreskrim IPTU Riswanto serta Kasatresnarkoba IPTU Prayugo Widodo menjelaskan, kasus bermula ketika korban bernama Riky Susanto menerima telepon dari HS pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, HS meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk kebutuhan transaksi bisnis emas. Karena sebelumnya korban pernah melakukan transaksi serupa dengan pelaku, korban pun mempercayai permintaan tersebut.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta tambahan uang secara bertahap. Pada Kamis (07/05/2026), korban kembali mentransfer Rp50 juta, lalu Rp150 juta pada Jumat, dan Rp200 juta pada Sabtu (09/05/2026). Bahkan pada Minggu berikutnya, korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp61 juta dalam dua kali transfer melalui Bank BRI.

Namun, ketika korban mencoba menghubungi HS pada Rabu (13/05/2026), nomor pelaku tidak lagi aktif dan tidak memberikan respons. Korban yang merasa curiga kemudian mendatangi rumah pelaku, tetapi HS tidak berada di lokasi.

Situasi semakin mencurigakan ketika pada Jumat (15/05/2026), MG yang diketahui merupakan rekan HS menghubungi salah satu saksi dan mengaku bahwa HS diamankan oleh pihak kepolisian karena membeli emas dari tambang ilegal. MG kemudian meminta uang sebesar Rp150 juta dengan dalih untuk membantu mengeluarkan HS dari kantor polisi.

Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban hanya mampu menyiapkan Rp20 juta yang kemudian diserahkan melalui seorang saksi di sebuah warung bakso di wilayah Baradatu. Setelah uang diserahkan, korban melakukan pengecekan langsung ke Polres Way Kanan dan mendapati bahwa HS ternyata tidak pernah diamankan oleh pihak kepolisian.

Merasa menjadi korban penipuan, Riky Susanto akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap MG di sebuah warung bakso di Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, berikut barang bukti uang tunai Rp20 juta.

Pengembangan kemudian dilakukan ke wilayah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan HS saat berada di sebuah kamar Hotel Kemuning, Baturaja.

Dari hasil pemeriksaan terhadap HS, polisi kembali melakukan pengembangan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Hasilnya, pada Sabtu dini hari (16/05/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil menangkap AS di lokasi pengolahan emas di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 6,49 gram yang disimpan di bawah tempat duduk pelaku di sebuah gubuk lokasi tambang.

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai Rp20 juta, tiga karung berisi mangkok tanah, etalase kaca, timbangan digital, ember berisi boraks, tabung oksigen, serta puluhan plastik klip berisi sabu-sabu.

Kapolres Didik Kurnianto menegaskan bahwa para tersangka akan diproses sesuai peran masing-masing. Untuk kasus penipuan, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara untuk kasus narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. PN –

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.