WAY KANAN – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice kembali diterapkan jajaran Polsek Kasui, Polres Way Kanan. Kali ini, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pelajar di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, diselesaikan secara damai melalui forum Rembuk Tiyuh atau musyawarah kampung.
Musyawarah yang berlangsung pada Minggu (5/7/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman salah seorang warga Dusun I Kampung Jaya Tinggi itu dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kasui, Aipda Adri Chandra, bersama aparatur kampung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kampung Jaya Tinggi Selamat Riadi, Kanit Reskrim Polsek Kasui Aiptu Usman, Kanit Intel Polsek Kasui Aipda Iwan Sastra, kedua belah pihak yang didampingi orang tua dan keluarga masing-masing, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Dalam proses mediasi, terlapor yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Raja Anugerah Putra (16), mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban Shufi Saputra (15). Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 18.40 WIB.
Melalui musyawarah yang berlangsung secara terbuka dan penuh kekeluargaan, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan harapan demi tercapainya penyelesaian terbaik. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut melalui jalur perdamaian tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Bhabinkamtibmas Polsek Kasui, Aipda Adri Chandra, menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui kesalahannya serta menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban dan keluarganya.
“Pelaku menyadari sepenuhnya kesalahan yang telah diperbuat. Bersama keluarganya, ia menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kasui IPTU Nursyamsi, S.H., membenarkan pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme problem solving tersebut. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pendekatan humanis kepolisian dengan tetap mempertimbangkan kepentingan hukum serta masa depan anak.
Ia mengapresiasi sikap bijaksana keluarga korban yang memilih menyelesaikan perkara secara damai, sekaligus kesadaran dari pihak pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Mengingat kedua belah pihak masih berstatus pelajar dan di bawah umur, serta keluarga korban memilih tidak menempuh jalur hukum formal, maka penyelesaian dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice agar hak-hak para pihak tetap terlindungi tanpa mengabaikan masa depan anak,” jelas Kapolsek.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kasui Aiptu Usman memberikan pembinaan kepada kedua belah pihak agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Ia menegaskan, apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran serupa, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan menghindari segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.
Rembuk Tiyuh berakhir sekitar pukul 21.00 WIB dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Melalui penyelesaian secara kekeluargaan ini, diharapkan hubungan baik antarwarga tetap terjaga, sekaligus memperkuat sinergi masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang harmonis di wilayah hukum Polsek Kasui. MP-
![]()






