Way Kanan Percepat Revisi RTRW, Bupati Ayu Teken Berita Acara Verifikasi Tata Ruang di Kementerian ATR/BPN

by -280 Views

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Wing 2 Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (18/05/2026), dihadiri langsung oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edwin Bavur serta Kepala Dinas Perkebunan B. Ishak.

Agenda tersebut dilaksanakan usai mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait pembahasan rancangan RTRW dan RDTR bersama pihak Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses sinkronisasi pemanfaatan ruang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta arah kebijakan tata ruang nasional.

Dalam proses verifikasi, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Kementerian ATR/BPN melakukan klarifikasi serta sinkronisasi terhadap sejumlah indikasi pemanfaatan ruang. Langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib tata ruang, memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang daerah maupun nasional.

Selain itu, revisi RTRW dan penyusunan RDTR juga diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, penguatan kawasan pertanian berkelanjutan, hingga peningkatan investasi di Kabupaten Way Kanan.

Penandatanganan berita acara hasil verifikasi atau Berita Acara Clear and Clean (BACC) tersebut menjadi tahapan strategis dalam proses penyusunan RTRW Kabupaten Way Kanan. Dokumen hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar diterbitkannya Persetujuan Substansi sebelum pembahasan lanjutan bersama DPRD Kabupaten Way Kanan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RTRW.

Bupati Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen menjalankan seluruh tahapan penataan ruang secara terencana, tertib, dan berkelanjutan demi mendukung arah pembangunan daerah di masa mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus berkomitmen menindaklanjuti seluruh proses penataan ruang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, serta mampu mendukung investasi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Ayu.

Melalui proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap tercipta harmonisasi antara kepentingan pembangunan daerah, perlindungan lingkungan, kawasan pertanian, serta pengendalian pemanfaatan ruang agar tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Ke depan, dokumen RTRW dan RDTR diharapkan menjadi landasan strategis dalam pengembangan wilayah, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan di Kabupaten Way Kanan secara menyeluruh. PN –

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.