388 Warga Binaan Lapas Way Kanan Terima Remisi HUT ke-81 RI

by -216 Views

WAY KANAN – Sebanyak 388 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan memperoleh Remisi Umum (RU) dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., kepada dua perwakilan warga binaan, Rifki A.B. dan Robi Setiawan. Penyerahan berlangsung setelah Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Buay Pemuka, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan Riski Burhannudin mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, pemberian pengurangan masa pidana tersebut tidak diberikan secara otomatis. Setiap warga binaan harus melalui proses evaluasi yang dilakukan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta memenuhi ketentuan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Remisi bukan hadiah otomatis, melainkan penghargaan atas itikad baik untuk berubah. Para penerima telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko residivisme,” ujar Riski.

Dari 388 warga binaan yang memperoleh remisi, besaran pengurangan masa pidana berbeda-beda, mulai satu hingga enam bulan.

Rinciannya, sebanyak 33 orang memperoleh remisi satu bulan, 58 orang mendapatkan dua bulan, 138 orang memperoleh tiga bulan, 87 orang mendapat empat bulan, 52 orang memperoleh lima bulan, serta 20 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama enam bulan.

Berdasarkan kategorinya, 378 warga binaan menerima RU I berupa pengurangan masa pidana. Sementara 10 orang mendapatkan RU II yang berujung pada pembebasan.

Dari 10 penerima RU II tersebut, sembilan warga binaan dinyatakan langsung bebas. Sedangkan satu orang lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda.

Selain mengikuti upacara tingkat Kabupaten Way Kanan, jajaran Lapas Kelas IIB Way Kanan juga melaksanakan upacara internal penyerahan remisi di Aula Dr. Sahardjo.

Kegiatan tersebut diikuti pejabat struktural, petugas pelaksana, peserta magang, serta warga binaan. Selain menjadi bentuk rasa syukur atas pemberian remisi, kegiatan internal tersebut sekaligus menjadi sarana untuk membangun motivasi warga binaan agar terus mengikuti proses pembinaan.

Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT Kemerdekaan RI diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Lebih jauh, remisi menjadi bagian dari proses pembinaan dan rehabilitasi sosial agar warga binaan memiliki dorongan untuk memperbaiki perilaku, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Dengan demikian, ketika masa pidana berakhir, mereka diharapkan mampu menjalani kehidupan secara produktif, bertanggung jawab dan mematuhi ketentuan hukum, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat. MP –

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.