Nilai tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan kuat terhadap konsumsi domestik, terutama dalam periode menjelang Lebaran yang identik dengan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar dapat ditindaklanjuti di wilayah masing-masing, sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ia juga menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan optimal, pemerintah daerah diminta mengambil langkah konkret dengan mendorong perusahaan membayar THR sesuai aturan serta membentuk posko pengaduan ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Posko tersebut akan berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR, sekaligus menjadi sarana penegakan hukum yang terintegrasi dengan portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap seluruh pekerja dapat menerima haknya secara layak menjelang Hari Raya. PN –
![]()





