Way Kanan – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Kausar alias Bagus (34), warga Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 24 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di wilayah Dusun V Umbul Tengah, Kampung Bengkulu Tengah, tanpa perlawanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusi Suryady menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Karyadi yang mengalami kerugian akibat sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban berada di kediamannya di Dusun V Umbul Tengah. Pelaku yang saat itu telah beberapa hari berada di rumah korban, meminjam sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernomor polisi BE 3435 WY.
“Korban meminjamkan kendaraan tersebut karena telah mengenal pelaku. Namun setelah dibawa pergi, sepeda motor tidak pernah dikembalikan dan pelaku juga tidak dapat dihubungi,” ujar Kapolsek.
Selain kendaraan, dokumen penting seperti STNK dan BPKB yang berada di dalam jok motor turut hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dan STNK telah diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 492 dan pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tutup Kapolsek. PN –
![]()







