WAY KANAN – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan. Terbaru, dua pria berinisial BCK (25) dan RS (30) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Bumi Putra, Kecamatan Umpu Semenguk, Senin (27/4/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut. Aparat kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat pada Jumat malam, anggota kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Dari penggeledahan di salah satu rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,32 gram. Barang tersebut disimpan dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam kotak rokok.
Selain itu, turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi, seperti kaca pirek, pipet berbentuk skop, korek api gas, serta gulungan kertas timah. Satu unit telepon genggam juga disita sebagai bagian dari barang bukti.
“Seluruh barang bukti kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tegas Kasatresnarkoba. PN –





