“Bukti-bukti dari saksi, rekonstruksi, dan pengakuan terdakwa menunjukkan bahwa penembakan ini dilakukan dengan sadar dan terencana. Ini kejahatan berat yang mencederai kepercayaan publik terhadap aparat negara,” jelas Letkol Darwin.
Tuntutan Tambahan: Pemberhentian dari TNI
Selain hukuman mati, Oditur Militer juga meminta agar Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang akan menjatuhkan vonis pada sidang putusan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
![]()





