Palembang – Oditurat Militer I-05 Palembang menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Way Kanan, Lampung.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Oditur Militer menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
![]()





