Polisi Ungkap Pencurian di SDN 01 Cugah, Tiga Barang Inventaris Sekolah Diamankan

by -59 Views

Way Kanan – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar SDN 01 Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga barang inventaris sekolah yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang pria berinisial HA (41), yang diketahui tengah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan dalam perkara lain, diperiksa petugas terkait dugaan pencurian tersebut.

Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang diketahui pelapor bernama Efenty pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di lingkungan SDN 01 Cugah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pencurian diduga berlangsung pada malam hari. Pelaku diduga masuk ke sejumlah ruangan sekolah dengan merusak kunci pintu, kemudian mengambil barang-barang yang tersimpan di dalam gudang, perpustakaan, dan ruang guru.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Sejumlah barang yang dilaporkan hilang meliputi satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit printer Canon Pixma, satu unit proyektor merek ViewSonic, satu bel otomatis, serta sebuah piala berbahan plastik.

Terduga Pelaku Diperiksa di Lapas

Dalam proses pengungkapan, personel URC Polsek Baradatu mendatangi Lapas Kelas IIB Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan terhadap HA yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara berbeda.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, HA disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian di SDN 01 Cugah. Petugas selanjutnya mengamankan tiga barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit printer, dan satu unit proyektor.

Ketiga barang itu kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, HA diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menindaklanjuti laporan tindak pidana di wilayah hukumnya.

Polsek Baradatu juga terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan.

Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. MP –

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.