Investasi Tambak Ikan Berujung Kerugian Rp700 Juta, Oknum Mahasiswa di Way Kanan Diamankan Polisi

by -19 Views

WAY KANAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengamankan seorang mahasiswa berinisial RDS (25), yang diduga terlibat dalam perkara penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp700 juta.

RDS, yang berdomisili di Jalan Sahatang, Desa Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, diamankan penyidik setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dilakukan dalam perkara tersebut.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menjelaskan, kasus itu dilaporkan oleh Ayatullah, warga Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu. Laporan dibuat setelah adik kandungnya, Mutiara Angelia Maharani Kenamon, diduga mengalami kerugian akibat perbuatan tersangka.

“Peristiwa ini berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, mulai 31 Maret 2025 hingga 11 Maret 2026,” ujar Iptu Riswanto, Jumat (18/9/2026).

Menurut penyidik, perkara tersebut bermula ketika korban diduga ditawari investasi atau pengelolaan usaha tambak ikan. Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga membuat dan mengirimkan sejumlah video yang menggambarkan seolah-olah usaha tambak ikan tersebut benar-benar berjalan.

Video tersebut antara lain berisi pembukuan usaha, contoh nota transaksi, lokasi tambak, kondisi ikan hingga perkiraan jumlah ikan yang berada di dalam tambak.

Percaya terhadap informasi dan materi yang diterimanya, korban kemudian melakukan transfer uang secara bertahap ke rekening yang diduga milik tersangka. Dari rangkaian transaksi tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp700 juta.

Pengungkapan perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah gelar perkara, penyidik menilai telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

RDS kemudian diamankan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Satreskrim Polres Way Kanan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buku sertifikat tanah atas nama Ngatino, satu bundel rekapan mutasi rekening Bank BCA atas nama RDS, serta lima lembar bukti transfer dari rekening korban ke rekening yang diduga milik tersangka.

Petugas juga mengamankan satu bundel tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka serta satu buah flashdisk yang berisi tujuh video yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban mengenai keberadaan dan aktivitas usaha tambak ikan.

Iptu Riswanto mengatakan, terhadap perkara tersebut penyidik menerapkan ketentuan Pasal 492 atau Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Riswanto.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Status RDS sebagai tersangka merupakan hasil proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. MP –

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.