WAY KANAN – Personel TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial DRS (35). Terduga pelaku diamankan setelah diduga menjanjikan pekerjaan sebagai petugas keamanan (security) di Stasiun Kereta Api Way Tuba dengan imbalan sejumlah uang dari korban.
Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Terduga pelaku yang diketahui bekerja sebagai kepala stasiun kereta api ditangkap di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Perkara ini bermula dari laporan Mursidah, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Korban mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp60 juta setelah dijanjikan dapat bekerja sebagai petugas keamanan di lingkungan Stasiun Kereta Api Way Tuba.
Menurut hasil penyelidikan, awalnya korban meminta bantuan kepada terlapor apabila terdapat informasi mengenai lowongan pekerjaan di stasiun. Beberapa waktu kemudian, terlapor diduga menawarkan posisi sebagai petugas keamanan dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, mulai dari uang tanda jadi sebesar Rp5 juta hingga pelunasan Rp55 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke akun dompet digital yang diduga milik terlapor. Seluruh transaksi tersebut dilakukan dengan keyakinan bahwa pekerjaan yang dijanjikan akan segera terealisasi.
Namun hingga batas waktu yang telah dijanjikan, korban tidak pernah memperoleh pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Merasa telah menjadi korban dugaan penipuan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Tuba.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk yang berisi rekaman video dan audio saat penyerahan uang serta satu lembar bukti transfer top up senilai Rp500 ribu ke akun DANA atas nama terduga pelaku.
Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi, menyampaikan bahwa saat ini DRS telah diamankan di Mapolsek Way Tuba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar Iptu Untung Pribadi.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang tanpa mekanisme resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa. Apabila menemukan praktik yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta imbalan uang, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik Polsek Way Tuba masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlu ditegaskan bahwa DRS masih berstatus terduga pelaku, dan proses hukum akan terus berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. MP –
![]()







