Lampung Timur – Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lampung Timur akhirnya menutup babak bebasnya aktivitas tambang pasir ilegal yang telah berlangsung selama tiga bulan di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (22/7/2025), polisi mengamankan Joko Sunarto, warga Dusun 2, yang diduga sebagai pemilik sekaligus dalang utama dari kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.
Tak hanya pelaku, dua unit mesin penyedot pasir, sejumlah pipa paralon sepanjang impunitas hukum, dan dua truk pengangkut pasir hasil tambang liar turut disita sebagai barang bukti.
![]()





