“Pemilik lokasi sekaligus pelaku penambangan yang diduga tanpa izin sudah kita amankan. Barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres,” ujar Kanit Tipiter, Iptu Meidy Hariyanto, di lokasi yang kini dilingkari garis polisi, menggantikan pagar hukum yang tak pernah ada.
Penambangan liar ini disebut telah merusak struktur tanah dan ekosistem sekitar. Meski demikian, keberadaan aktivitas tersebut terkesan dibiarkan hingga akhirnya aparat bergerak setelah tekanan publik dan media semakin menguat.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Tanpa Izin. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Meidy.
Belum diketahui secara pasti ke mana pasir-pasir hasil kerukan itu disalurkan—apakah ke proyek pembangunan, atau hanya memperluas lubang kerusakan lingkungan.
Tambang liar seperti ini tak hanya menabrak aturan hukum, tapi juga mengancam masa depan lingkungan. Abrasi, pencemaran air, dan konflik sosial menjadi bayang-bayang dari gurita bisnis “basah” yang sering dibiarkan tumbuh di ruang abu-abu penegakan hukum.
Kini warga berharap, penggerebekan ini bukan sekadar episode musiman. Mereka menanti jawaban dari pertanyaan yang lebih besar: Apakah Joko hanyalah pion dari jaringan tambang ilegal yang lebih luas dan berkuasa?
Semoga penyelidikan tak berhenti di permukaan pasir, tapi menggali sampai ke akar jaringan yang sebenarnya.***
![]()





